
Wapres Gibran Digugat dengan Tuntutan Fantastis Rp125 Triliun, Ini Kronologi dan Isi Gugatan
Pada Jumat, 29 Agustus 2025, Wakil Presiden (Wapres) Indonesia Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan diajukan oleh seorang warga bernama Subhan melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan. Pokok sengketa adalah perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden periode 2024-2029, yang menurut penggugat tidak memenuhi syarat pendaftaran calon wakil presiden.
Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut agar status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 (Rp125 triliun lebih) yang diminta untuk disetor ke Kas Negara. Terdapat pula tuntutan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila putusan tidak segera dilaksanakan.
Jubir II PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi adanya gugatan ini dan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan yang sangat besar dalam sejarah gugatan perdata di Indonesia. Gugatan tersebut juga menandakan bahwa proses hukum terhadap Wapres Gibran sedang berjalan dan akan ditangani oleh pengadilan.
Kasus ini memunculkan banyak perhatian publik dan dianggap sebagai upaya yang dapat berdampak signifikan terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden, yang baru akan memasuki tahun pertama masa jabatannya bulan depan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wapres Gibran maupun KPU terkait gugatan ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah gugatan tersebut diterima, ditolak, atau apakah ada upaya mediasi atau penyelesaian lainnya.
Gugatan ini menunjukkan bahwa di tengah dinamika politik Indonesia, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden menghadapi tantangan hukum yang serius. Publik dan pengamat politik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Tag:
Sumber:
kabar24.bisnis.com
www.youtube.com
www.youtube.com
tirto.id