
Update Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat, Status Penyaluran, dan Fakta Penting untuk Pekerja Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan Juni hingga Juli 2025 kepada lebih dari 13 juta pekerja di seluruh Indonesia. Penyaluran yang semula direncanakan selesai Juli akhirnya diperpanjang hingga Agustus 2025 guna memastikan semua penerima menerima bantuan tepat waktu.
Hingga September 2025, belum ada informasi resmi terkait kelanjutan BSU oleh Kemnaker. Namun, sejumlah syarat penerima BSU tetap perlu diketahui bagi para pekerja yang ingin memastikan kelayakan mereka mendapatkan subsidi ini.
BSU merupakan program pemerintah yang memberikan subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk pekerja dengan kriteria khusus. Berikut adalah syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Data per April 2025 menunjukkan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sekitar 39,7 juta orang, dengan mayoritas adalah pekerja penerima upah yaitu sekitar 25,43 juta orang. Penyaluran BSU ini sangat membantu sebagian besar dari mereka yang memenuhi kriteria tersebut.
Penting untuk diingat, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi semua persyaratan dan bukan penerima bantuan pemerintah lainnya seperti PKH. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Sampai saat ini, masyarakat bisa terus memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk update lebih lanjut mengenai jadwal penyaluran BSU di bulan-bulan berikutnya.
Tag:
Sumber:
www.detik.com
www.detik.com
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
siplawfirm.id
dealls.com