Update Pencairan PIP Agustus 2025: Panduan Lengkap Cek dan Syarat Terbaru
Politics
•3 menit baca•oleh Fresh Feeds AI

Update Pencairan PIP Agustus 2025: Panduan Lengkap Cek dan Syarat Terbaru

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Agustus 2025 memasuki Termin II dengan penyaluran fokus pada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan. Dana bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan danp

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu pada Agustus 2025. Penyaluran kali ini masuk dalam Termin II yang berlangsung dari Mei hingga September 2025, di mana penerima merupakan siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan terkait.

PIP merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung pendidikan anak usia 6 hingga 21 tahun agar dapat menempuh dan menyelesaikan pendidikan formalnya dengan bantuan dana bervariasi mulai dari Rp 450.000 hingga Rp 1.000.000 per tahun, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.

Untuk pencairan tahap kedua ini, siswa wajib telah memiliki rekening SimPel yang aktif di bank penyalur. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah, dengan fokusan kali ini pada siswa yang sebelumnya belum menerima dana atau hasil usulan terbaru melalui SK Nominasi.

Bagi siswa atau wali yang ingin mengetahui status dana PIP, pemerintah menyediakan mekanisme pengecekan secara daring melalui situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id. Prosedur pengecekan pun mudah dan cepat cukup dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pencairan dana PIP August 2025 telah dijadwalkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Termin I (Februari–April 2025): Prioritas bagi siswa kelas akhir dan penerima KIP dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termin II (Mei–September 2025): Fokus pada usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, serta siswa yang belum menerima dana sebelumnya.
  • Termin III (Oktober–Desember 2025): Meliputi penerima dari termin I dan II sesuai kriteria kelayakan.

Besaran bantuan PIP sesuai jenjang pendidikan seperti SD, SMP, hingga SMA dan program kesetaraan yang sudah diumumkan pemerintah dan dapat diakses oleh para penerima.

Informasi resmi yang diperoleh hari ini, Rabu 6 Agustus 2025, dari berbagai sumber media terpercaya memastikan bahwa pemerintah terus berupaya memperlancar pencairan program ini agar target penerima dapat segera merasakan manfaatnya, terutama demi membantu keringanan beban biaya pendidikan keluarga kurang mampu.

Tag:

#PIP#Pencairan Dana#Program Indonesia Pintar#Pendidikan#Agustus 2025

Sumber:

www.liputan6.com

www.liputan6.com

edukasi.sindonews.com

edukasi.sindonews.com

jabar.antaranews.com

jabar.antaranews.com

www.detik.com

www.detik.com

news.detik.com

news.detik.com