
Prabowo Teken Formula Baru: Apa Arti Kenaikan Upah Minimum 2026 bagi Pekerja dan Daerah?
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menetapkan formula baru untuk kenaikan upah minimum 2026: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9, dan mengamanatkan gubernur menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang menjelaskan rumus baru yang disepakati setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha[1][2]. Dengan perubahan ini, rentang nilai Alfa naik dari ketentuan sebelumnya (0,1–0,3) menjadi 0,5–0,9, memberi pemerintah daerah ruang lebih besar untuk menyesuaikan persentase kenaikan UMP berdasarkan kondisi lokal[3].
Apa isi formula dan bagaimana cara menghitungnya? Formula penyesuaian upah minimum dirumuskan sebagai: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing‑masing dihitung berdasarkan data makro yang relevan, sementara nilai Alfa—yang berada dalam rentang 0,5 sampai 0,9—menentukan bobot tambahan dari pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan ke dalam kenaikan upah[1][2][3]. Artinya, besaran kenaikan UMP tiap provinsi akan bergantung pada pilihan Alfa oleh Dewan Pengupahan Daerah dan persentase inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang berlaku.
Siapa yang menentukan angka final UMP/UMK dan jadwalnya? Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan hasilnya menjadi rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP; pemerintah juga mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memberi wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) jika diperlukan[1][2][4]. Untuk 2026, gubernur diwajibkan menetapkan kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025[1][2][4].
Berapa kira‑kira kenaikannya? Pemerintah pusat tidak menetapkan persentase tunggal karena fleksibilitas Alfa memberi rentang hasil yang berbeda antar daerah; Menteri Ketenagakerjaan menyatakan besaran kenaikan UMP 2026 akan bergantung pada nilai Alfa yang dipilih oleh daerah masing‑masing, misalnya 0,6, 0,7, 0,8, dan seterusnya[5]. Beberapa simulasi dan perkiraan pihak ketiga sebelum penetapan menunjukkan kemungkinan kenaikan UMP di kisaran beberapa persen hingga dua digit (mis. 8,5–10,5% dalam beberapa proyeksi daerah), tetapi angka final berbeda menurut keputusan gubernur dan data inflasi/pertumbuhan aktual[6][7].
Dampak kebijakan bagi buruh, pengusaha, dan daerah:
Buruh: Formula baru memberi dasar hukum yang lebih transparan untuk kenaikan upah dan menanggapi tuntutan agar upah memperhitungkan kebutuhan hidup layak sebagaimana dorongan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023[5]. Namun besaran akhir tetap bervariasi antar provinsi sehingga serikat pekerja tetap harus mengadvokasi pemilihan Alfa lebih tinggi di daerah berbiaya hidup tinggi.
Pengusaha dan sektor usaha: Rentang Alfa yang lebih tinggi dapat menaikkan biaya tenaga kerja pada sejumlah daerah tergantung pilihan nilai Alfa dan angka inflasi/pertumbuhan; pengusaha menilai perlu ada komunikasi intensif antara pengusaha, pemerintah daerah, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menghindari dampak abrupt terhadap kelangsungan usaha dan investasi.
Pemerintah daerah: Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah mendapat peran menentukan nilai Alfa dalam batas yang ditetapkan sehingga secara teknis dapat menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi lokal—mis. laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kapasitas industri lokal—yang menuntut pengambilan keputusan berbasis data dalam waktu singkat sebelum tenggat 24 Desember[3][5].
Reaksi publik dan politik: Pengumuman perubahan formula disambut beragam: serikat pekerja menuntut transparansi dan Alfa yang lebih tinggi untuk menjamin peningkatan daya beli, sedangkan perwakilan pengusaha meminta panduan teknis dan jadwal transisi agar beban biaya tidak mengganggu operasional usaha[1][4]. Pemerintah menegaskan formulir ini merupakan respons terhadap putusan MK dan upaya menyeimbangkan kepentingan ketenagakerjaan dan keberlanjutan usaha[2][4].
Apa yang harus diikuti selanjutnya? Tahapan yang perlu dipantau publik adalah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan dipakai Dewan Pengupahan Daerah, rekomendasi resmi dari dewan ke gubernur, pilihan nilai Alfa di setiap provinsi, serta penetapan dan pengumuman UMP/UMK/UMSK oleh gubernur paling lambat 24 Desember 2025[1][2][3]. Media lokal dan forum Dewan Pengupahan Daerah juga akan menjadi sumber informasi pelaksanaan teknis di tingkat provinsi/kabupaten.
Catatan sumber: Laporan ini merujuk pada pengumuman resmi dan liputan jurnalistik terkait penandatanganan PP Pengupahan oleh Presiden Prabowo dan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang dipublikasikan oleh Kontan, CNN Indonesia, Antara, CNBC Indonesia, dan Detik pada 16–17 Desember 2025[1][2][3][4][5].
Tag:
Sumber:
nasional.kontan.co.id
www.cnnindonesia.com
sultra.antaranews.com
www.cnbcindonesia.com
finance.detik.com
sahabat.pegadaian.co.id
www.metrotvnews.com
ekonomi.espos.id