Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Kesempatan Kembali Nikmati Layanan Kesehatan Tanpa Beban Utang
Health
โ€ข3 menit bacaโ€ขoleh Fresh Feeds AI

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Kesempatan Kembali Nikmati Layanan Kesehatan Tanpa Beban Utang

Pemerintah mulai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akhir 2025 dengan hapus tunggakan maksimal 24 bulan bagi peserta kurang mampu, khususnya yang beralih ke PBI, setelah registrasi ulang.

Pemerintah Indonesia meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan mulai berlaku pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menghapus tunggakan iuran selama maksimal 24 bulan bagi sekitar 23 juta peserta, khususnya kaum tidak mampu yang mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa program ini prioritas bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang bekerja di sektor informal dan masyarakat kurang mampu. Program ini agar mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan sesuai amanat Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara.

Pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan maksimal dua tahun terakhir tanpa membebani denda administrasi. Peserta yang beralih status dari mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan sudah terverifikasi secara resmi oleh pemerintah daerah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), merupakan kelompok utama yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan ini.

Untuk dapat memanfaatkan program ini, peserta diwajibkan melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan. Proses ini meliputi verifikasi dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, dan validasi status peserta PBI aktif. Setelah terkonfirmasi, tunggakan yang berada dalam batas maksimal 24 bulan akan dialihkan pembiayaannya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tunggakan dianggap lunas dan kepesertaan dapat aktif kembali.

Langkah teknis pendaftaran pemutihan ini akan dilakukan melalui berbagai kanal resmi seperti aplikasi Mobile JKN, WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8-165-165, call center 165, hingga layanan perbankan dan e-commerce yang bekerjasama dengan BPJS. Setelah pengajuan, peserta diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut sesuai arahan pemerintah.

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa program ini khusus bagi peserta yang sudah beralih menjadi peserta PBI yang dulunya menunggak saat menjadi peserta mandiri. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata tanpa beban tunggakan iuran yang menghalangi masyarakat kurang mampu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat, mengurangi jumlah peserta menunggak, serta mengembalikan marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang adil dan inklusif.

Tag:

#BPJS Kesehatan#Pemutihan Tunggakan#Iuran BPJS#PBI#Pemutihan BPJS 2025

Sumber:

www.detik.com

www.detik.com

stmikkomputama.ac.id

stmikkomputama.ac.id

www.youtube.com

www.youtube.com

www.cnbcindonesia.com

www.cnbcindonesia.com

www.metrotvnews.com

www.metrotvnews.com

blog.amikom.ac.id

blog.amikom.ac.id

ombudsman.go.id

ombudsman.go.id