
Politics
โข2 menit bacaโขoleh Fresh Feeds AI
Pemakzulan Gibran: Dinamika Politik dan Hukum
Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Usulan ini memiliki dasar hukum kuat, tetapi prosesnya tergantung pada dinamika politik di parlemen.
Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi isu hangat dalam politik Indonesia. Menurut Mahfud MD, ahli hukum tata negara, usulan pemakzulan ini didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, sesuai dengan Pasal 7A konstitusi yang menyebutkan bahwa pejabat dapat dihentikan jika terlibat dalam pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat, atau perbuatan tercela[1].
Proses pemakzulan ini tergantung pada dinamika politik di parlemen. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa untuk memulai proses pemakzulan, sidang pleno DPR harus dihadiri oleh dua pertiga anggota parlemen, dan setidaknya sepertiga dari peserta sidang harus menyetujui ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Wakil Presiden[2].
Dukungan dari koalisi MajuKIM Plus, yang menguasai sekitar 80 persen kursi DPR, menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah pemakzulan dapat berlanjut. Meskipun usulan pemakzulan telah muncul, keputusan akhir masih bergantung pada parlemen dan dinamika politik internal[4].
Tag:
#Pemakzulan Gibran#Mahfud MD#Jimly Asshiddiqie#Koalisi MajuKIM Plus
Sumber:
nasional.kompas.com
nasional.kompas.com
nasional.kompas.com
nasional.kompas.com
www.youtube.com
www.youtube.com
nasional.sindonews.com
nasional.sindonews.com
www.youtube.com
www.youtube.com