Massa Besar Serukan #BubarkanDPR di Jakarta: Mendobrak Buntunya Kepercayaan Publik Pada Parlemen
Politics
3 menit bacaoleh Fresh Feeds AI

Massa Besar Serukan #BubarkanDPR di Jakarta: Mendobrak Buntunya Kepercayaan Publik Pada Parlemen

Gelombang aksi "#BubarkanDPR" menggema akhir Agustus 2025 di Jakarta sebagai ungkapan krisis kepercayaan publik terhadap DPR RI. Pakar hukum menegaskan pembubaran DPR hanya bisa lewat amandemen konsti

Pada akhir Agustus 2025, gelombang aksi massa yang menggaungkan seruan "#BubarkanDPR" menggema di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Aksi yang dikenal dengan tajuk “Indonesia Gelap, Revolusi Dimulai” ini berujung pada demonstrasi besar tanggal 25 dan 31 Agustus yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga pengemudi ojek online. Kawasan sekitar gedung parlemen dipenuhi pendemo yang menyuarakan tuntutan pembubaran sebagai bentuk protes atas kinerja DPR yang dianggap tidak merefleksikan aspirasi rakyat.

Demonstran menyoroti sejumlah persoalan serius, termasuk kebijakan yang dianggap merugikan rakyat seperti kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat. Aksi ini sempat memanas dan mengalami kericuhan ketika polisi berusaha membubarkan massa pada 31 Agustus, menyebabkan penyebaran pendemo ke ruas-ruas jalan sekitar kawasan parlemen.

Dari sisi hukum, pakar tata negara menegaskan bahwa pembubaran DPR secara langsung tidak memiliki pijakan formal dalam konstitusi. Menurut Herdiansyah Hamzah, mekanisme untuk membubarkan DPR hanya bisa dilakukan melalui amandemen konstitusi, yang merupakan proses rumit dan tidak mungkin dilakukan secara instan. Begitu pula Fikri Hadi, akademisi hukum tata negara dari Universitas Wijaya Putra, mengingatkan bahwa Pasal 7C UUD 1945 tegas melarang presiden membekukan atau membubarkan DPR, sehingga pembubaran DPR membutuhkan perubahan konstitusi terlebih dahulu.

Meski demikian, demonstrasi ini mencerminkan krisis kepercayaan publik yang dalam terhadap DPR. Selama periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi hingga awal Presiden Prabowo, DPR dianggap kerap mengurus kepentingan pribadi dan elit politik, mengabaikan kepentingan rakyat yang menghadapi kesulitan ekonomi dan sosial. Krisis legitimasi ini disebut sebagai "buntu konstitusional" karena semua proses formal tetap melalui DPR sementara kepercayaan masyarakat semakin menipis.

Para tokoh parlemen, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan akan menerima aspirasi publik dan melakukan introspeksi internal. Namun, mereka juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan aspirasi melalui jalur yang tertib dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.

Pengamat juga melihat bahwa aksi massa sebagai pemicu perubahan politik, dapat mendorong DPR untuk memperbaiki kebijakan hingga memicu pembahasan perubahan konstitusi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian, wacana pembubaran DPR sebenarnya merupakan seruan koreksi mendalam terhadap kinerja parlemen yang perlu direspon melalui mekanisme konstitusional dan demokrasi yang ada.

Tag:

#Bubarkan DPR#Demo#DPR RI#Amandemen Konstitusi#Krisis Kepercayaan Publik

Sumber:

kbr.id

kbr.id

www.youtube.com

www.youtube.com

beritaplus.id

beritaplus.id

www.youtube.com

www.youtube.com

www.netralnews.com

www.netralnews.com