
Gelombang Dukungan Besar untuk Kompol Kosmas Tolak Pemecatan Tidak Hormat
Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae kini menjadi trending topik di Indonesia, menarik lebih dari 167.000 tanda tangan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Petisi ini ditujukan untuk meminta pencabutan keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan terhadap Kompol Kosmas oleh Polri.
Kompol Kosmas, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, mengalami PTDH akibat insiden rantis Brimob yang melindas seorang driver ojek online, Affan Kurniawan (21). Keputusan ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, khususnya dari keluarga besar dan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, yang merasa keputusan tersebut tidak adil.
Petisi yang diinisiasi oleh Mercy Jasinta melalui platform Change.org tersebut berisi desakan agar Kompol Kosmas dapat kembali menjadi anggota Brimob. Petisi ini tidak hanya mendapat dukungan dari masyarakat NTT, tetapi juga dari berbagai elemen yang menilai tindakan Kompol Kosmas sebagai bentuk perlindungan dalam situasi sulit. Dalam petisi tertulis, pendukung menyatakan bahwa Kompol Kosmas "hanya menjalankan tugas untuk melindungi negara dan terjebak dalam kondisi yang sulit dan tidak mengetahui ada yang dia tabrak karena asap dan massa yang melempar."
Jumlah tanda tangan yang terus melonjak hingga mencapai 167.850 orang pada Jumat, 5 September 2025 pukul 11.40 WIB, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini. Lonjakan ini terjadi sejak Kamis, 4 September 2025 ketika petisi tersebut mulai dibuat dan menyebar luas di berbagai media sosial serta pemberitaan online.
Petisi tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, dan Pimpinan DPR RI untuk mempertimbangkan kembali keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas. Para pendukung berharap agar keputusan tersebut dapat dicabut demi keadilan dan mempertimbangkan proses serta konteks kejadian di lapangan.
Kasus ini sendiri masih menjadi sorotan dan tentunya akan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas yang sebelumnya menilai bahwa Bripka Rohmat berada di bawah kendali Kompol Kosmas pada saat insiden berlangsung. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang bergulir di institusi Polri.
Petisi online ini sekaligus memperlihatkan kekuatan dan peran masyarakat dalam proses pengawasan dan penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang diambil oleh aparat penegak hukum. Namun, proses hukum dan etik internal Polri juga tetap berlanjut untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.
Tag:
Sumber:
kabar24.bisnis.com
disway.id
serayunews.com
www.change.org
www.suara.com