
Tak Perlu Ragu, Cek Bansos PKH & BPNT 2025 Sekarang Makin Mudah & Cepat!
Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tahun 2025 kembali ramai diperbincangkan, terutama usai peluncuran penebalan bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk penerima bulan Juni dan Juli. Banyak masyarakat pun mencari cara praktis untuk memeriksa status penerimaan bansos secara online, baik melalui website maupun aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut informasi yang diumumkan pada 13 Juni 2025, warga dapat mengecek status bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT dengan mudah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Prosesnya cukup sederhana: pengguna cukup membuka browser di ponsel atau komputer, kemudian memasukkan data seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan, serta nama penerima manfaat sesuai KTP. Setelah itu, masukkan 4 huruf kode captcha yang diminta untuk mengonfirmasi verifikasi[1][3][4].
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan via aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia bagi para penerima dan calon penerima bantuan sosial. Bagi pengguna baru, cukup daftarkan diri dengan melengkapi data lengkap, mulai dari nama, nomor NIK, alamat, hingga informasi lainnya yang dibutuhkan[2][3].
Pemerintah menegaskan bahwa pada Juni 2025, penerima BPNT akan mendapatkan tambahan penebalan bansos sebesar Rp 200.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Total penebalan bansos yang dicairkan dalam sekali pencairan adalah Rp 400.000. Nominal ini berbeda dari bansos BPNT reguler tahap 2 yang besarnya Rp 600.000 per tiga bulan. Dengan adanya penebalan, penerima BPNT bisa mendapatkan bantuan hingga Rp 1.000.000 pada pencairan bulan Juni 2025[2].
Peluncuran penebalan bansos ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam meringankan beban kebutuhan pokok, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut. Dengan fasilitas cek online yang mudah diakses, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memastikan status penerimaan bansos dengan cepat dan transparan[2][3][4].
Tags:
Sources:
www.liputan6.com
www.detik.com
www.antaranews.com
cekbansos.kemensos.go.id
www.v1047.com