Silfester Matutina Segera Dieksekusi Kejaksaan Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Meski Klaim Sudah Damai
Politics
2 min readby Fresh Feeds AI

Silfester Matutina Segera Dieksekusi Kejaksaan Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Meski Klaim Sudah Damai

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, akan segera dieksekusi Kejari Jakarta Selatan terkait vonis 1,5 tahun penjara akibat kasus fitnah terhadap Wapres Jusuf Kalla, meski mengklaim已起

Jakarta, 5 Agustus 2025 – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dikabarkan akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, yang bermula dari tahun 2019.

Menurut informasi resmi dari Kejaksaan Agung, Silfester dipanggil hari ini oleh Kejari Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses eksekusi pidana yang telah diputuskan pengadilan. Vonis terhadap Silfester telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak putusan Mahkamah Agung keluar, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan dakwaan Pasal 310 Ayat 1 dan Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari dugaan fitnah yang dilakukan Silfester terhadap Jusuf Kalla pada 2019. Meski vonis telah turun dan eksekusi akan segera dilaksanakan, Silfester menyatakan bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla saat ini dalam kondisi baik dan sudah berdamai. Dalam beberapa kesempatan pertemuan yang diakuinya terjadi antara dirinya dan mantan Wapres tersebut, Silfester menegaskan bahwa masalah pribadi mereka telah selesai.

"Enggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujar Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Selain aktif dalam dunia relawan politik sebagai Ketua Umum Solmet dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024, Silfester Matutina juga mengisi posisi komisaris independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), sebuah perusahaan BUMN di bidang pangan sejak tahun 2025.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses hukum ini sesuai dengan putusan yang telah inkracht tanpa terkecuali. Pihak terkait diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan selanjutnya dari pelaksanaan eksekusi perkara ini.

Tags:

#Silfester Matutina#Jusuf Kalla#fitnah#kejaksaan#pidana

Sources:

kumparan.com

kumparan.com

www.youtube.com

www.youtube.com

www.youtube.com

www.youtube.com

www.youtube.com

www.youtube.com

tirto.id

tirto.id