Perubahan Besar Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Januari 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Politics
โ€ข3 min readโ€ขby Fresh Feeds AI

Perubahan Besar Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Januari 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Mulai Januari 2025, Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan penambahan pajak opsen 66%, menaikkan beban pajak total namun mengubah alokasi penerimaan antara provins

Mulai 5 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor. Pemerintah akan mengenalkan dua jenis pajak tambahan yang disebut "opsen" pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsi baru ini bertujuan untuk penyelarasan penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini akan menambah komponen biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Secara rinci, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar tiap tahun, termasuk:
- Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kebijakan opsen menetapkan tambahan pajak sebesar 66% dari besar pajak terutang yang selama ini berlaku pada PKB dan BBNKB. Misalnya, jika nilai jual kendaraan mencapai Rp 300 juta dengan tarif PKB 1%, tambahan opsen PKB akan sebesar 66% dari jumlah PKB tersebut. Hal ini menyebabkan kenaikan beban pajak total bagi wajib pajak mencapai lebih dari 10 persen untuk PKB dan sekitar 16 persen untuk BBNKB.

Namun demikian, dalam implementasi pajak dengan opsen, jumlah total pajak yang dibayarkan secara keseluruhan tidak bertambah secara signifikan, melainkan hanya berubah dalam alokasi penerimaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Misalnya, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tarif PKB tetap 0,9% dan opsen 66% dari pajak tersebut sehingga total pajak yang dibayarkan tetap sekitar 1,5% dari dasar pengenaan pajak.

Bagi para pemilik kendaraan, penting untuk memahami sistem baru ini agar tidak terkejut dengan rincian tagihan pajak yang tampak bertambah di STNK. Pemerintah juga menyediakan program pemutihan denda pajak di beberapa wilayah sepanjang tahun 2025 untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan tetap harus dilakukan secara berkala, baik pajak tahunan maupun lima tahunan yang disertai pengecekan fisik dan penggantian plat nomor. Pembayaran tepat waktu juga menghindarkan pemilik kendaraan dari denda administratif.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat lebih merata dan transparan sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang berlaku saat ini.

Tags:

#pajak kendaraan bermotor#opsen pajak#BBNKB#PKB#UU No 1 Tahun 2022

Sources:

www.youtube.com

www.youtube.com

bapenda.sulselprov.go.id

bapenda.sulselprov.go.id

setirkanan.co.id

setirkanan.co.id

samsatsleman.jogjaprov.go.id

samsatsleman.jogjaprov.go.id

bcafinance.co.id

bcafinance.co.id

bppk.kemenkeu.go.id

bppk.kemenkeu.go.id