Pencairan Insentif Guru Non-ASN 2025: Cek Info GTK dan Syarat Terbaru
World
โ€ข3 min readโ€ขby Fresh Feeds AI

Pencairan Insentif Guru Non-ASN 2025: Cek Info GTK dan Syarat Terbaru

Pemerintah mencairkan insentif Rp 2,1 juta/tahun bagi guru Non-ASN 2025 dengan syarat baru dan pengecekan lewat Info GTK. Penerima harus bukan ASN dan tak menerima bantuan sosial lainnya.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali mengucurkan bantuan insentif bagi guru Non-ASN, baik yang mengajar di jenjang formal maupun non-formal, yang belum memiliki sertifikat pendidik. Namun, terdapat sejumlah perubahan signifikan terkait besaran bantuan, persyaratan penerima, dan mekanisme pengusulan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Besaran insentif untuk guru formal Non-ASN tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus, berbeda dari tahun 2024 yang mencapai Rp 3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester. Sedangkan untuk pendidik PAUD nonformal, insentif yang diterima sebesar Rp 2.400.000 per tahun dan juga dibayarkan secara sekaligus.

Dari sisi persyaratan, guru formal yang berhak menerima insentif harus memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1, terdaftar di Dapodik dengan memiliki NUPTK, memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tidak berstatus ASN. Perubahan terbaru adalah hilangnya batasan masa kerja minimal 17 tahun serta adanya syarat baru, yaitu penerima tidak boleh mendapat bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun BPJS Ketenagakerjaan serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Mekanisme pengusulan berbeda untuk guru formal dan nonformal. Untuk guru PAUD nonformal, usulan penerima insentif dilakukan oleh dinas pendidikan setempat, sedangkan guru formal tidak lagi melalui pengusulan oleh dinas pendidikan. Penyaluran insentif dijadwalkan pada Agustus hingga September 2025, dengan batas aktivasi penerimaan rekening penerima hingga 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Guru yang ingin memeriksa status bantuan insentifnya dapat mengakses laman resmi Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/) dan melakukan login menggunakan akun PTK Dapodik. Setelah masuk, guru dapat memverifikasi data pribadi dan status tunjangan. Jika menemukan ketidaksesuaian data, proses perbaikan dapat dilakukan melalui operator sekolah dengan sistem Dapodik.

Dengan informasi terbaru terkait nominal, persyaratan, dan tata cara pengecekan ini, pemerintah terus berupaya mendorong kesejahteraan guru Non-ASN di Indonesia dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Tags:

#bantuan insentif#guru non ASN#info GTK#pendidikan#insentif guru 2025

Sources:

www.youtube.com

www.youtube.com

www.detik.com

www.detik.com

www.kompas.tv

www.kompas.tv

www.detik.com

www.detik.com

ekonomi.bisnis.com

ekonomi.bisnis.com