Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Memeriahkan HUT RI Ke-80
Politics
3 min readby Fresh Feeds AI

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Memeriahkan HUT RI Ke-80

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional untuk memeriahkan HUT RI ke-80, memberi kesempatan bagi masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya.

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tujuan utama dari penetapan libur di tanggal 18 Agustus adalah memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan peringatan HUT RI.

“Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujarnya. Juri berharap bahwa libur di hari setelah peringatan kemerdekaan ini dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan semangat optimisme dan kebersamaan bangsa melalui berbagai aktivitas yang kreatif dan berdaya guna.

Sekolah dan institusi pendidikan diimbau untuk turut serta memeriahkan hari libur ini dengan berbagai lomba dan kegiatan yang membangun rasa nasionalisme sekaligus kreativitas para pelajar dan mahasiswa.

Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional ini juga merupakan bagian dari kalender resmi hari libur dan cuti bersama tahun 2025 yang meliputi total 27 hari libur. Tahun 2025 pun diperkirakan akan mengalami tujuh kali long weekend yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.

Dengan jatuhnya HUT RI ke-80 pada hari Minggu, pemberian libur pada hari Senin, 18 Agustus, menjadi strategi pemerintah untuk memperpanjang momen perayaan kemerdekaan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih bebas dalam melakukan kegiatan yang bersifat memperingati dan memeriahkan hari bersejarah tersebut.

Sebagai tambahan, selain 18 Agustus, pemerintah sudah menetapkan berbagai tanggal merah dan cuti bersama lainnya sepanjang tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kebangsaan dan memberikan manfaat positif secara sosial dan budaya bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Tags:

#18 Agustus#hari libur nasional#HUT RI 80#cuti bersama#perayaan kemerdekaan

Sources:

www.insertlive.com

www.insertlive.com

www.cnnindonesia.com

www.cnnindonesia.com

www.detik.com

www.detik.com

www.beautynesia.id

www.beautynesia.id

www.youtube.com

www.youtube.com