
Pemakzulan Gibran: Dinamika Politik dan Hukum
Proses pemakzulan ini tergantung pada dinamika politik di parlemen. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa untuk memulai proses pemakzulan, sidang pleno DPR harus dihadiri oleh dua pertiga anggota parlemen, dan setidaknya sepertiga dari peserta sidang harus menyetujui ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Wakil Presiden[2].
Dukungan dari koalisi MajuKIM Plus, yang menguasai sekitar 80 persen kursi DPR, menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah pemakzulan dapat berlanjut. Meskipun usulan pemakzulan telah muncul, keputusan akhir masih bergantung pada parlemen dan dinamika politik internal[4].
Tags:
Sources:
nasional.kompas.com
nasional.kompas.com
www.youtube.com
nasional.sindonews.com
www.youtube.com