Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Politics
3 min readby Fresh Feeds AI

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian negara nyaris Rp 2 triliun dan langsung ditahan Kejagung.

Jakarta, 4 September 2025 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Nadiem di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pendalaman kasus, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang telah terkumpul.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 2 triliun, tepatnya sekitar Rp 1,98 triliun, dan masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022. Salah satu momen penting adalah rapat tertutup daring pada 6 Mei 2020 yang dipimpin Nadiem Makarim, di mana peserta rapat diwajibkan menggunakan headset. Rapat ini membahas pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya Chromebook.

Akan tetapi, pengadaan Chromebook tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan padahal belum ada pengadaan resmi, dan rapat tersebut diduga terkait langkah-langkah pelolosan pengadaan yang kurang transparan.

Sebelumnya, penyidikan telah menetapkan empat tersangka lain yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan Era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief.

Kejagung sendiri mengaku telah memanggil sekitar 120 saksi dan empat ahli terkait kasus ini, memperlihatkan intensitas penyidikan yang cukup besar.

Sosok Nadiem Makarim yang dikenal luas sebagai pendiri Gojek dan menteri muda yang mendapat banyak perhatian kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan kerugian negara ini.

Kejaksaan Agung memastikan akan terus melanjutkan penyidikan dan menegakkan hukum secara transparan dan profesional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Berita ini mendapatkan perhatian besar publik dan menjadi sorotan utama media nasional, mengingat dampak besar kasus ini terhadap program digitalisasi pendidikan nasional yang merupakan proyek strategis pemerintah.

Tags:

#Nadiem Makarim#Korupsi#Pengadaan Laptop#Kejaksaan Agung#Kominfo

Sources:

news.detik.com

news.detik.com

www.youtube.com

www.youtube.com

news.detik.com

news.detik.com

sorotmerahputih.com

sorotmerahputih.com

www.youtube.com

www.youtube.com