
KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama **Yaqut Cholil Qoumas** sebagai **tersangka** dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023โ2024, khususnya kuota haji 2024.[1][3][4]
KPK melalui Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dan surat perintah penyidikan dikeluarkan pada Kamis, 8 Januari 2026.[1][3][5] Budi menyebut penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah berjalan sejak 2025.[3][5]
Menurut penjelasan KPK, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan **tambahan kuota 20.000 jemaah haji** yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024.[3] Tambahan kuota ini membuat total kuota haji Indonesia mencapai sekitar 241.000 jemaah, terbesar dalam sejarah Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.[3]
Di bawah ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji dibagi antara **jemaah reguler** yang dikelola Kementerian Agama dan **jemaah khusus** yang dilayani penyelenggara perjalanan ibadah haji (PIHK/agen travel) dengan fasilitas dan biaya lebih tinggi.[3] Rasio pembagian yang diatur adalah **92 persen untuk jemaah reguler** dan **8 persen untuk jemaah khusus**.[3]
Fokus penyidikan KPK adalah dugaan **penyalahgunaan dan pemanfaatan tambahan kuota 20.000 jemaah** tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sebelumnya pernah diperkirakan lembaga ini bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.[1][2] Dalam proses awal penyidikan, KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.[1]
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan **mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz**, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.[1][3][4] Keduanya untuk sementara diidentifikasi KPK melalui inisial dan jabatan, namun media nasional telah mengonfirmasi identitas lengkap mereka berdasarkan keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut.[3][4]
KPK sebelumnya telah memeriksa Yaqut sedikitnya **tiga kali** dalam kapasitasnya sebagai saksi sejak penyelidikan dimulai pada Juni 2025.[3] Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami proses pengajuan, pembagian, dan pemanfaatan tambahan kuota haji 2024, termasuk hubungan antara Kementerian Agama dan pihak-pihak swasta penyelenggara perjalanan haji.[3]
Dalam tahap ini, meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Ishfah.[3][4] Namun pimpinan dan juru bicara KPK menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan setelah kebutuhan penyidikan terpenuhi dan dianggap perlu untuk kepentingan proses hukum.[4][5]
Kasus kuota haji ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah KPK pada Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023โ2024.[1] Saat itu, lembaga antikorupsi juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang untuk enam bulan ke depan: Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.[1]
Dalam perkembangan terbaru yang dirangkum sejumlah media nasional, KPK menegaskan bahwa perkara ini berfokus pada indikasi adanya **jual-beli kuota** dan pengalihan porsi jemaah reguler ke jemaah khusus yang dikelola pihak swasta, yang diduga menyalahi rasio 92:8 yang diatur undang-undang dan merugikan calon jemaah reguler yang telah lama mengantre.[3][4] Rincian konstruksi perkara, aliran dana, dan pasal-pasal yang disangkakan masih menunggu paparan resmi KPK dalam konferensi pers lengkap.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka langsung memicu respons luas di ruang publik dan kalangan organisasi keagamaan. Ringkasan pemberitaan dari Kompas dan media lain yang dihimpun Ground News menyebut KPK menyiapkan langkah penahanan "sesegera mungkin" setelah seluruh administrasi dan kebutuhan penyidikan terpenuhi.[4] Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang juga kakak Yaqut, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan hukum kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum.[4]
Sampai laporan ini disusun, belum ada pernyataan pembelaan rinci dari pihak Yaqut terkait sangkaan KPK. Pihak kuasa hukum dan keluarga disebut tengah mempelajari materi perkara dan akan menyampaikan sikap resmi kemudian. Dalam sistem hukum Indonesia, status tersangka berarti seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, namun **belum berarti bersalah** sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi salah satu prioritas karena menyangkut layanan ibadah yang sangat sensitif bagi masyarakat Muslim Indonesia dan menyentuh hak jutaan calon jemaah yang harus menunggu bertahun-tahun dalam antrean haji.[1][3][4] Lembaga tersebut juga menyatakan akan membuka perkembangan penyidikan ke publik secara bertahap agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga sepanjang proses hukum berjalan.
Tags:
Sources:
en.antaranews.com
setam.net.ua
www.thejakartapost.com
ground.news
voi.id
www.pj.gob.pe