KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Politics
โ€ข8 min readโ€ขby Fresh Feeds AI

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023โ€“2024. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota tambahan 20.000 jemaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dan distribusi kuota haji 2023โ€“2024 di Kementerian Agama.

Informasi penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan kepada media pada Jumat, tanpa merinci lebih jauh pasal yang disangkakan maupun jumlah tersangka lain dalam perkara tersebut.[1][3]

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengaturan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi, yang semula dimaksudkan untuk mempercepat pemendekan masa tunggu calon jemaah haji.[3][4][1]

Dugaan Modus: Pembagian Kuota Tambahan Tidak Sesuai Aturan

Menurut penjelasan KPK yang dikutip sejumlah media, fokus penyelidikan berada pada pengelolaan kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diberikan kepada Indonesia.[3][4] Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.[3]

Namun, penyidik menduga terjadi penyimpangan, di mana kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, sehingga berpotensi merugikan jemaah reguler yang menunggu dalam antrean panjang.[3] Skema ini diduga membuka ruang transaksi dan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam layanan haji khusus dan penyelenggara perjalanan haji.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta memanggil beberapa penyelenggara umrah dan haji, termasuk penceramah Khalid Basalamah, untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan kuota tersebut.[3]

Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp1 Triliun

Penanganan perkara ini telah berlangsung sejak 2025. Pada Agustus 2025, KPK secara terbuka menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.[1]

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun, terkait penyimpangan proses pengelolaan kuota dan layanan haji.[1] Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti perhitungan final lembaga audit negara.

Sejalan dengan penyelidikan, KPK juga sempat menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama; serta pengusaha travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.[1] Langkah ini diambil untuk menjamin proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

Status Hukum Yaqut dan Rencana Penahanan

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK kini secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka.[1][3][4] Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada yang bersangkutan, dan KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa berupa penahanan setelah seluruh prosedur administratif dan pemeriksaan awal terpenuhi.[4]

Meski demikian, hingga laporan ini ditulis, KPK belum membeberkan detail konstruksi perkara, pasal pidana yang disangkakan, maupun apakah ada tersangka lain selain Yaqut dalam berkas perkara yang sama.[1][3] KPK menyatakan akan mengumumkan secara lebih lengkap hasil penyidikan dalam konferensi pers terpisah.[3]

Sikap Kuasa Hukum dan Keluarga

Tim kuasa hukum Yaqut menyampaikan bahwa kliennya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK.[7] Mereka menegaskan komitmen untuk kooperatif, termasuk menghadiri pemanggilan dan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik, sembari tetap menyiapkan strategi pembelaan hukum.

Di sisi lain, dinamika kasus ini mendapat perhatian publik karena posisi Yaqut yang juga dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Laporan media menyebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang merupakan kakak kandung Yaqut, menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan hukum adiknya dan menghormati proses penegakan hukum oleh KPK.[4] Pernyataan tersebut dipandang sebagai upaya menjaga jarak organisasi dari perkara pribadi sekaligus menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum.

Penjagaan Rumah Yaqut dan Reaksi Publik

Setelah status tersangka diumumkan, rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, dilaporkan mendapat pengawasan ketat.[5] Aparat keamanan tampak bersiaga di sekitar lokasi, seiring meningkatnya perhatian publik dan media terhadap perkembangan kasus ini.[5]

Di media sosial, nama "Yaqut" dan "kuota haji" menjadi salah satu topik trending, mencerminkan tingginya sensitivitas isu pengelolaan ibadah haji di tengah panjangnya daftar tunggu calon jemaah di berbagai daerah. Banyak warganet menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepercayaan umat dan keadilan akses terhadap layanan ibadah.

Dampak terhadap Pengelolaan Haji dan Kepercayaan Publik

Kasus yang menjerat Yaqut dipandang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Kuota haji reguler menjadi tumpuan jutaan calon jemaah dengan masa tunggu yang di sejumlah daerah dapat mencapai puluhan tahun. Dugaan penyimpangan alokasi kuota, terutama jika terkait dengan kuota tambahan yang semestinya dapat memperpendek antrian, menjadi sorotan utama kritik publik.[3][4]

Bagi pemerintah, kasus ini menjadi ujian terhadap komitmen reformasi tata kelola layanan haji, termasuk transparansi penentuan kuota, kerja sama dengan penyelenggara perjalanan haji, dan pengawasan terhadap layanan haji khusus. Kementerian Agama maupun institusi terkait diperkirakan akan diminta menjelaskan secara lebih rinci mekanisme pembagian kuota tambahan ke depan, agar potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan.

Langkah Lanjut KPK

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.[1][3][4] Sejumlah pihak di internal Kementerian Agama dan pelaku usaha travel haji dan umrah telah dan masih akan dipanggil untuk pendalaman aliran dana, mekanisme distribusi kuota, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain.

Selanjutnya, KPK dijadwalkan menyampaikan secara resmi rincian konstruksi perkara, termasuk uraian peran masing-masing pihak, nilai pasti kerugian negara berdasarkan hasil audit, serta barang bukti yang disita. Proses ini akan menjadi penentu arah persidangan, termasuk apakah perkara akan dipisah menjadi beberapa berkas atau digabung dalam satu dakwaan besar terkait korupsi kuota haji.

Publik di Indonesia kini menanti kejelasan penanganan kasus ini, baik dari sisi transparansi KPK dalam memaparkan hasil penyidikannya, maupun dari sisi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola haji agar kepercayaan jamaah dan masyarakat luas dapat dipulihkan.

Tags:

#Indonesia#KPK#Yaqut Cholil Qoumas#korupsi#kuota haji

Sources:

en.antaranews.com

en.antaranews.com

voi.id

voi.id

www.metrotvnews.com

www.metrotvnews.com

ground.news

ground.news

voi.id

voi.id

en.antaranews.com

en.antaranews.com

voi.id

voi.id

en.antaranews.com

en.antaranews.com