
Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Pemerintah Tambah Libur untuk Rayakan HUT ke-80 RI
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, satu hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-80. Penetapan ini dimaksudkan sebagai apresiasi dan upaya meningkatkan persatuan serta semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, yang disahkan pada 7 Agustus 2025 di Jakarta. SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penetapan cuti bersama ini bukanlah perubahan menjadi hari libur nasional, melainkan sengaja dikhususkan sebagai cuti bersama agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur tambahan setelah tanggal 17 Agustus yang merupakan hari libur nasional peringatan kemerdekaan. Pemerintah juga memfasilitasi ruang bagi masyarakat untuk mengadakan perlombaan dan kegiatan komunitas dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-80.
Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, penambahan cuti bersama ini sekaligus momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan, mendorong optimisme, serta kreativitas bangsa agar dapat maju dan sejahtera ke depan. Penetapan cuti bersama ini juga memberikan kesempatan terbuka bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum untuk menikmati long weekend yang berpotensi mempererat kebersamaan keluarga dan komunitas.
Selain itu, dengan adanya cuti bersama pada 18 Agustus, periode long weekend di bulan Agustus 2025 menjadi lebih panjang. Long weekend di bulan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas positif sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan.
Perubahan jadwal libur ini juga berpengaruh pada sisa kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Masyarakat diimbau untuk mengikuti pengumuman resmi pemerintah terkait pengaturan kehadiran dan aktivitas kerja pada periode cuti tersebut.
Tags:
Sources:
setneg.go.id
news.detik.com
www.hukumonline.com
www.menpan.go.id
www.youtube.com