Ammar Zoni Makin Terjebak dalam Jerat Kasus Narkoba, Pembebasan Bersyarat Terancam Batal
Health
4 min readby Fresh Feeds AI

Ammar Zoni Makin Terjebak dalam Jerat Kasus Narkoba, Pembebasan Bersyarat Terancam Batal

Karir hukum Ammar Zoni, aktor Indonesia yang kini mendekam di rutan, semakin suram setelah ia kembali terseret kasus peredaran narkoba dari dalam penjara. Pembebasan bersyarat yang semula diharapkan pada awal 2026 kini terancam batal, bahkan masa tahanan bisa diperpanjang. Ammar beserta lima napi lain diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam rutan, memperlihatkan pola perilaku yang tidak kunjung berubah meski sudah menjalani vonis lebih berat dan rehabilitasi.

Karir Ammar Zoni, aktor sekaligus pesinetron Indonesia, kembali tercoreng akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika. Padahal, ia sudah berkali-kali menjalani hukuman terkait kasus serupa, terakhir dengan vonis empat tahun penjara setelah banding jaksa pada November 2024 lalu[3].

Kali ini, Ammar Zoni dituding tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga berperan sebagai ‘gudang’ peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat[2][4]. Dugaan ini didapat setelah adanya bukti penampungan serta peredaran narkoba dari luar rutan ke sesama napi lainnya di sana. Bahkan, terdapat lima warga binaan yang ikut terseret sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, dengan Ammar Zoni disebut sebagai salah satu aktor utamanya[4].

Akibat kasus terbaru ini, agenda pembebasan bersyarat Ammar Zoni yang semula diharapkan bisa berlaku pada Januari 2026 kini terancam batal. Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, peluang bebas di awal tahun depan sudah sirna karena ia kembali terseret masalah hukum dalam penjara[2]. "Ammar ini sudah keempat kalinya diproses hukum. Informasinya, Januari nanti kemungkinan ia akan menjalani PB dan keluar. Tapi ternyata yang bersangkutan kembali tersangkut masalah," kata Fatah pada Kamis, 9 Oktober 2025[2].

Sebelumnya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, pernah menyebut bahwa kliennya berpeluang mengajukan hak asimilasi pada Desember 2025, karena telah menjalani lebih dari separuh masa tahanan[4]. Namun, karena vonisnya baru benar-benar berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebulan lalu, Ammar masih dalam masa pembinaan dan belum bisa memperjuangkan hak tersebut secara penuh[4].

Kronologi kasus-kasus hukum Ammar Zoni dimulai pada 2017 saat ia ditangkap pertama kali terkait narkotika. Ia pernah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, namun tidak lama setelah bebas, ia kembali terlibat kasus serupa hingga akhirnya vonisnya diperberat dalam pengadilan banding[3].

Penggerebekan terakhir ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni justru menjadikan penjara sebagai ‘markas baru’ untuk bermain-main dengan narkoba. Tindakan ini tidak hanya menambah panjang daftar hitam catatan hukumnya, tapi juga memperkuat citra buruk bagi mantan selebritas yang pernah berperan dalam sinetron seperti “7 Manusia Harimau” dan “Anak Langit”.

Sebagai akibat dari kasus ini, masa penahanan Ammar Zoni sangat mungkin ditambah serta peluang pembebasan bersyarat praktis sudah tertutup. Perluasan jaringan peredaran narkoba dari dalam rutan ini juga memantik sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan di lingkungan rutan, tidak hanya soal kasus Ammar Zoni, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak di dalamnya[2][4].

Kemungkinan besar, Ammar Zoni akan menghadapi babak baru kasus hukum dengan vonis tambahan, jauh sebelum ia sempat menikmati kembali udara bebas sebagaimana yang pernah diharapkan pada akhir 2025 atau awal 2026 lalu[1][2][4].

Tags:

#narkoba#celebrities#hukum Indonesia

Sources:

www.detik.com

www.detik.com

news.okezone.com

news.okezone.com

news.detik.com

news.detik.com

www.viva.co.id

www.viva.co.id

www.youtube.com

www.youtube.com

www.youtube.com

www.youtube.com