
Abolisi Adalah: Memahami Penghentian Proses Hukum dan Bedanya dengan Amnesti
Baru-baru ini, istilah "abolisi" menjadi perbincangan publik terkait penghentian proses hukum yang dialami tokoh Tom Lembong dalam kasus impor gula. Abolisi adalah penghapusan proses hukum yang sedang berjalan atau akan dimulai oleh Presiden Republik Indonesia, yang juga memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta UU Darurat No. 11 Tahun 1954.
Secara definisi, abolisi berarti penuntutan pidana dihentikan sepenuhnya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkrah). Ini meliputi penghentian penyelidikan, pemeriksaan, maupun proses pengadilan terhadap seseorang atau kelompok yang sedang atau akan menghadapi perkara pidana. Kasus Tom Lembong yang terlibat impor gula menjadi contoh konkret penerapan abolisi, di mana kasusnya dihentikan total melalui keputusan presiden.
Penting untuk membedakan abolisi dengan dua bentuk pengampunan hukum lainnya, yaitu amnesti dan grasi. Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah menjalani proses hukum tertentu, biasanya dalam konteks politik dan dapat diberikan tanpa permohonan terlebih dahulu. Sementara itu, grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman bagi individu yang sudah dijatuhi vonis pengadilan, biasanya diajukan berdasarkan permohonan.
Ketiga jenis pengampunan ini memiliki titik intervensi yang berbeda dalam sistem peradilan pidana. Abolisi terjadi paling awal, yakni saat proses hukum belum selesai. Amnesti menghapus hukuman yang telah dijatuhkan, dan grasi mengurangi atau membebaskan hukuman yang sedang dijalani.
Prosedur pemberian abolisi harus melalui pertimbangan DPR dan pengambilan keputusan oleh Presiden yang dituangkan dalam Keputusan Presiden. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang hak prerogatif Presiden di bidang hukum pidana.
Efek hukum abolisi adalah menghapuskan semua akibat hukum dari proses pidana yang sedang berjalan, sehingga status pidana yang dituduhkan menjadi batal walau tidak melalui vonis pengadilan. Berbeda dari amnesti yang sering memulihkan hak-hak sipil yang hilang akibat vonis pidana, abolisi meniadakan proses hukum sejak dini.
Kasus Tom Lembong menjadi sorotan media setelah Presiden memutuskan memberikan abolisi terhadapnya, yang berarti seluruh proses hukum atas dugaan tindak pidana terkait impor gula dihentikan. Keputusan ini mendapat perhatian luas karena memperlihatkan implementasi hak prerogatif Presiden di bidang hukum, serta peran DPR sebagai pemberi pertimbangan.
Tags:
Sources:
www.liputan6.com
caritahu.kontan.co.id
news.detik.com
jabar.antaranews.com
kbanews.com